Rabu, 15 Maret 2017

Mari Tingkatkan Profisionalisme Dosen

Bersama FDI, Kembangkan Integritas Diri, Jejaring Profesi dan Kerjasama Institusi









FORUM DOSEN INDONESIA (FDI)
INDONESIAN LECTURER FORUM (ILF)
DEWAN PIMPINAN DAERAH
PROVINSI BENGKULU


FORUM DOSEN INDONESIA disingkat menjadi FDI, dalam Bahasa Inggris disebut Indonesian Lecturer Forum (ILF). Didirikan pada tanggal 24 Agustus 2013, berdasarkan Akta Pendirian tertanggal 8 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Notaris Arie Prio Buntoro, SH.
Forum Dosen Indonesia (FDI) berazaskan Pancasila dan didasarkan pada- Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) serta Amandemen-amandemennya. Forum Dosen Indonesia (FDI) bersifat independen yang tidak terikat langsung dengan institusi anggotanya dan berbasis teknologi informasi.
Forum Dosen Indonesia (FDI) didirikan dengan maksud melakukan advokasi dalam hal:
  1. Advokasi kebijakan publik terkait pendidikan tinggi;
  2. Advokasi kelembagaan pendidikan tinggi;
  3. Advokasi penguatan dan pengembangan keprofesian dosen;
  4. Advokasi penyelesaian permasalahan profesionalisme dosen;
  5. Advokasi dana bantuan pengembangan pendidikan.
Tujuan dibentuknya Forum Dosen Indonesia (FDI) adalah untuk Pengembangan Kualitas Dosen dan Pendidikan Tinggi Indonesia.
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tercantum di atas,  organisasi ini melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.       Melaksanakan advokasi pendidikan tinggi sesuai bidang garap;
b.      Membangun jejaring dan sinergi dengan  lembaga lain untuk pengembangan kualitas pendidikan tinggi;
c.       Melakukan publikasi dan diseminasi kegiatan organisasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik;
d.      Menyelenggarakan biro konsultasi, pembinaan dan pelatihan serta kajian-kajian atau diskusi, seminar, penelitian dan penerbitan.
Anggota Forum Dosen Indonesia (FDI) adalah personal yang berprofesi sebagai dosen tetap di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, yang mendaftarkan diri menjadi  anggota. Anggota Forum Dosen Indonesia (FDI) terdiri dari:
a.       Anggota Kehormatan: orang-orang tertentu yang karena kepeduliannya terhadap pendidikan tinggi di Indonesia dan/atau kontribusinya dalam pengembangan FDI, diberikan status keanggota khusus oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) FDI.
b.      Anggota Aktif: dosen yang mendaftar dan diterima sebagai anggota FDI.
c.       Anggota Pasif: seluruh dosen di Indonesia.
Kenggotaan FDI memiliki syarat:
1.      Dosen tetap di sebuah Perguruan Tinggi baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dan/atau Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
2.      Mendaftar sebagai anggota dengan memenuhi prosedur pendaftaran anggota.
Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota FDI memiliki hak sesuai dengan jenis keanggotaan, sebagai berikut:
1.      Anggota Kehormatan, memiliki hak:
a.       Mengikuti kegiatan-kegiatan FDI yang diselenggarakan untuk umum;
b.      Mengikuti Musyawarah Anggota, sebagai peserta peninjau;
c.       Memberikan masukan terhadap pengurus FDI.
2.      Anggota Aktif, memiliki hak:
a.       Mengikuti seluruh kegiatan-kegiatan FDI;
b.      Mengikuti Musyawarah Anggota, sebagai peserta penuh;
c.       Memilih dan dipilih sebagai pengurus FDI;
d.      Memperoleh layanan keanggotaan yang dimiliki FDI.
3.      Anggota Pasif, memiliki hak: mengikuti kegiatan-kegiatan FDI yang diselenggarakan untuk umum.
Adapun kewajiban masing-masing jenis keanggotaan adalah:
1.      Anggota Kehormatan, memiliki kewajiban:
a.       Menjaga kewibawaan profesi dosen dan nama baik FDI;
b.      Berkontribusi dalam upaya memajukan organisasi dan mencapai tujuannya.
2.      Anggota Aktif, memiliki kewajiban:
a.       Menjaga kewibawaan profesi dosen dan nama baik FDI;
b.      Mematuhi seluruh tata tertib organisasi baik menyangkut adminitrasi maupun keuangan;
c.       Berkontribusi secara aktif memajukan FDI dan mensukseskan kegiatan-kegiatan FDI baik di pusat maupun daerah.
3.      Anggota Pasif, memiliki kewajiban: memenuhi ketentuan keikutsertaan dalam setiap kegiatan FDI yang diikuti.
Untuk mendaftar menjadi anggota FDI, harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
1.      Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkaan administrasi kepada Dewan Pengurus Daera (DPD) untuk diproses lanjut ke Dewan Pengurus Pusat (DPP). Kelengkapan administrasi pendaftaran ditetapkan melalui Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP).
2.      Membayar uang administrasi dan iuran tahunan anggota yang besarnya ditetapkan melalui Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) (Rp. 200.000;/tahun).
3.      Permohonan keanggotaan akan diputuskan oleh Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP).
4.      Calon anggota yang diterima menjadi anggota disyahkan melalui SK Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan diberikan kartu anggota.

 FORM ISIAN PENDAFTARAN ANGGOTA FDI 

FDI Pusat

4 komentar:

  1. Wah orang yang selalu ingin belajar buat negeri ..mantap

    BalasHapus
  2. oh ada juga ya forum dosen indonesia.
    tulisanya kurang je pak, pengen baca detilnya.. :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada mas Ben...masih tahap latihan post...ini sudah tak tambah sedikit tentang FDI. Terimakasih sudah mampir...

      Hapus