Parwitobiotech.com J A K A R T A – (27/6). Diiterbitkan dan diedarkannya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria
dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan
Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap
calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih
sederhana. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru, mengenai persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara Lion Air Group. Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan
seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan.
Oleh karena itu, bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestic) agar
memperhatikan hal-hal berikut:
- Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku
adalah 14 hari, atau
- Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)
Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau
- Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus
mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter
rumah sakit/ Puskesmas
Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang
digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara
sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/ kota tertentu.
Untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji
kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.
Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan
agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak
menyebabkan penyebaran Covid-19.
Lion Air Group mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group,
yakni:
- Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan
Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara
Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di
terminal yang sama.
- Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
- Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat
kedatangan serta keluar dari bandar udara,
- Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
- Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
- Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
- Mengikuti petunjuk awak pesawat,
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses (download)
melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac .
Kepada calon penumpang dapat membeli tiket (
issued ticket), di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan
Tiket (
Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, laman resmi Lion Air Group
www.lionair.co.id ; www.batikair.com , aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air
(pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut), call center 021-6379 8000 dan
0804-177-8899, mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).
Operasional penerbangan Lion Air Group juga berdasar pada aturan yang telah diterbitkan sebelumnya,
yaitu: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun
2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyararkat Produktif dan Aman dari
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sumber : Corporate
Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.