J A K A R T A – 18 Mei 2022. Parwitobiotech.com. Diambil dari Corporate Communications Strategic bapak Danang Mandala Prihantoro menginformasikan bahwa kini Persyaratan WAJIB Penumpang pada Perjalanan Udara Domestik melalui Lion Air Group Periode: 18 Mei 2022 : Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) domestik selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku periode: 18 Mei 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN).
Dosis Vaksinasi Covid-19 | Kategori Usia | Dokumen Kesehatan | Prokes Ketat | Aplikasi PeduliLindungi |
Vaksin kedua dan Vaksin ketiga (booster) | >6 tahun (di atas) | Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RDT-ANTIGEN atau RT-PCR | V | V |
Vaksin pertama | >6 tahun (di atas) | Memerlukan hasil negatif: · RDT-ANTIGEN masa berlaku 1x24 jam atau · RT-PCR masa berlaku 3x24 jam
| V | V |
Belum/ tidak dapat vaksin, kondisi · Kesehatan khusus · Penyakit komorbid | >6 tahun (di atas) | Memerlukan: · Hasil negatif RT-PCR masa berlaku 3x24 jam atau RDT-ANTIGEN masa berlaku 1x24 jam · Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 | V | V |
Dikecualikan vaksinasi | <6 tahun (di bawah) | · Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RDT-ANTIGEN atau RT-PCR · Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. | V | V |
Catatan Sesuai :
1. Surat Edaran Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 56 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara
Pada Masa Pandemi Covid-19, aturan ini berlaku mulai 18 Mei 2022.
2.
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19)
Lion
Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam
upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19.
Seluruh
pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor
keselamatan, keamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan
ketat.
Dalam
menjalankan operasional, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel
pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam
kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.
Selama
pemberlakuan Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022, bahwa penetapan kapasitas angkut
(load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100%.
Peningkatan
kegiatan kebersihan dan sterilisasi pesawat udara Lion Air Group secara berkala
dengan metode Aircraft Exterior and Interior Cleaning (AEIC) dijalankan di
pusat perawatan pesawat Batam Aero Technic (BAT) dan di berbagai basis bandar
udara (base station).
Seluruh
armada Lion Air dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau
penyaringan partikel yang kuat. HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara
di kabin dan menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan
bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga
lebih segar. Siklus udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung
dialirkan ke luar pesawat.
Himbauan
Perjalanan Udara
1.
Mempersiapkan dan memenuhi dokumen kesehatan menurut persyaratan yang berlaku.
2.
Tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan, guna meminimalisir antrean.
3.
Menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit atau
memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu
kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan.
4.
Download mobile apps Lion Air, Batik Air dengan memanfaatkan fitur check-in
online.
a)
Bagi penumpang tanpa membawa bagasi tercatat, dapat langsung menuju ke
ruang tunggu.
b)
Bagi penumpang dengan membawa bagasi tercatat, diwajibkan melapor ke check-in
counter Lion Air Group khusus penumpang check-in online.
5.
Demi kenyamanan penumpang, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in
counter guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan. Apabila melebihi
ketentuan, maka penumpang dikenakan biaya tambahan sesuai aturan Lion Air Group
agar bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar.
6.
Penumpang tidak diperkenankan membawa barang berbahaya.
7.
Ketika di check-in counter, harap pastikan bagasi bertanda khusus (dilabeli)
sesuai data penerbangan dan destinasi yang tepat. Nomor tanda terima bagasi dan
bagasi terdaftar harus sama.
8.
Harap memperhatikan ketentuan:
a)
Sistem check-in counter tutup 30 menit sebelum keberangkatan
b)
Sistem ruang tunggu tutup 10 menit sebelum keberangkatan
9.
Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan
di pesawat udara. Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih
kuman pada tangan (hand sanitizer).
Penggunaan
telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya, yaitu:
1. Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.
2. Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015
yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi
tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina
15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari
2017.
3.
Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya:
a.
maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk
dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).
b.
100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air.
c. lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.
4. Tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat
atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway) dan landas pacu
(runway).
5. Tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat
jendela darurat dan pintu keluar di pesawat.
6. Tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan
cidera pada diri sendiri, penumpang lain serta kru bertugas di pesawat.
7. Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya:
menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi.
***
Selesai ***
*)
Untuk pernyataan ini, rekan media dapat menggunakan kutipan dari narasumber
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala
Prihantoro.