Sabtu, 21 Mei 2022

Persyaratan WAJIB Penumpang pada Perjalanan Udara Domestik

J A K A R T A – 18 Mei 2022. Parwitobiotech.com. Diambil dari Corporate Communications Strategic bapak Danang Mandala Prihantoro menginformasikan bahwa kini Persyaratan WAJIB Penumpang pada Perjalanan Udara Domestik melalui Lion Air Group Periode: 18 Mei 2022 : Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) domestik selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku periode: 18 Mei 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN).


Dosis Vaksinasi

Covid-19

Kategori Usia

Dokumen Kesehatan

Prokes Ketat

Aplikasi PeduliLindungi

Vaksin kedua dan Vaksin ketiga (booster)

>6 tahun (di atas)

Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RDT-ANTIGEN atau RT-PCR

V

V

Vaksin pertama

>6 tahun (di atas)

Memerlukan hasil negatif:

·         RDT-ANTIGEN masa berlaku 1x24 jam atau

·         RT-PCR masa berlaku 3x24 jam

 

V

V

Belum/ tidak dapat vaksin, kondisi

·         Kesehatan khusus

·         Penyakit komorbid

>6 tahun (di atas)

Memerlukan:

·         Hasil negatif RT-PCR masa berlaku 3x24 jam atau RDT-ANTIGEN masa berlaku 1x24 jam

·         Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

V

V

Dikecualikan vaksinasi

<6 tahun (di bawah)

·         Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RDT-ANTIGEN atau RT-PCR

·         Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

V

V

Catatan Sesuai :

1. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, aturan ini berlaku mulai 18 Mei 2022.

2. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Lion Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19.

Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat.

Dalam menjalankan operasional, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.

Selama pemberlakuan Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022, bahwa penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100%.

Peningkatan kegiatan kebersihan dan sterilisasi pesawat udara Lion Air Group secara berkala dengan metode Aircraft Exterior and Interior Cleaning (AEIC) dijalankan di pusat perawatan pesawat Batam Aero Technic (BAT) dan di berbagai basis bandar udara (base station).

Seluruh armada Lion Air dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat. HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di kabin dan menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Siklus udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat.

Himbauan Perjalanan Udara

1. Mempersiapkan dan memenuhi dokumen kesehatan menurut persyaratan yang berlaku.

2. Tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan, guna meminimalisir antrean.

3. Menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan.

4. Download mobile apps Lion Air, Batik Air dengan memanfaatkan fitur check-in online.

a)  Bagi penumpang tanpa membawa bagasi tercatat, dapat langsung menuju ke ruang  tunggu.

b) Bagi penumpang dengan membawa bagasi tercatat, diwajibkan melapor ke check-in counter Lion Air Group khusus penumpang check-in online.

5. Demi kenyamanan penumpang, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan. Apabila melebihi ketentuan, maka penumpang dikenakan biaya tambahan sesuai aturan Lion Air Group agar bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar.

6.  Penumpang tidak diperkenankan membawa barang berbahaya.

7. Ketika di check-in counter, harap pastikan bagasi bertanda khusus (dilabeli) sesuai data penerbangan dan destinasi yang tepat. Nomor tanda terima bagasi dan bagasi terdaftar harus sama.

8. Harap memperhatikan ketentuan:

a)   Sistem check-in counter tutup 30 menit sebelum keberangkatan

b)   Sistem ruang tunggu tutup 10 menit sebelum keberangkatan

9. Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara. Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).

Penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya, yaitu:

1. Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.

2. Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.

3.  Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya:

a.  maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).

b.  100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air.

c.  lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.

4. Tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway) dan landas pacu (runway).

5. Tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat dan pintu keluar di pesawat.

6. Tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cidera pada diri sendiri, penumpang lain serta kru bertugas di pesawat.

7. Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya: menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi.

 *** Selesai ***

*) Untuk pernyataan ini, rekan media dapat menggunakan kutipan dari narasumber Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

 


0 komentar:

Posting Komentar