Bersama FDI, Kembangkan Integritas Diri, Jejaring Profesi dan Kerjasama Institusi
FORUM DOSEN INDONESIA (FDI)
INDONESIAN LECTURER FORUM (ILF)
DEWAN PIMPINAN DAERAH
PROVINSI BENGKULU
FORUM DOSEN INDONESIA disingkat menjadi FDI, dalam
Bahasa Inggris disebut Indonesian Lecturer Forum (ILF). Didirikan pada
tanggal 24 Agustus 2013, berdasarkan Akta Pendirian tertanggal 8 Januari 2014
yang dikeluarkan oleh Notaris Arie Prio Buntoro, SH.
Forum Dosen
Indonesia (FDI) berazaskan Pancasila dan didasarkan pada- Undang-Undang Dasar
1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) serta Amandemen-amandemennya.
Forum Dosen Indonesia (FDI) bersifat independen yang tidak terikat langsung
dengan institusi anggotanya dan berbasis teknologi informasi.
Forum Dosen
Indonesia (FDI) didirikan dengan maksud melakukan advokasi dalam hal:
- Advokasi kebijakan publik terkait pendidikan tinggi;
- Advokasi kelembagaan pendidikan tinggi;
- Advokasi penguatan dan
pengembangan keprofesian dosen;
- Advokasi penyelesaian
permasalahan profesionalisme dosen;
- Advokasi dana bantuan pengembangan
pendidikan.
Tujuan
dibentuknya Forum Dosen Indonesia (FDI) adalah untuk Pengembangan Kualitas
Dosen dan Pendidikan Tinggi Indonesia.
Untuk mencapai
maksud dan tujuan sebagaimana tercantum di atas, organisasi ini melakukan kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
a.
Melaksanakan advokasi pendidikan
tinggi sesuai bidang garap;
b.
Membangun jejaring dan sinergi
dengan lembaga lain untuk pengembangan
kualitas pendidikan tinggi;
c.
Melakukan publikasi dan
diseminasi kegiatan organisasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas
publik;
d.
Menyelenggarakan biro konsultasi,
pembinaan dan pelatihan serta kajian-kajian atau diskusi, seminar, penelitian
dan penerbitan.
Anggota Forum
Dosen Indonesia (FDI) adalah personal yang berprofesi sebagai dosen tetap di
perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, yang mendaftarkan diri menjadi anggota. Anggota Forum Dosen Indonesia (FDI)
terdiri dari:
a.
Anggota Kehormatan: orang-orang
tertentu yang karena kepeduliannya terhadap pendidikan tinggi di Indonesia
dan/atau kontribusinya dalam pengembangan FDI, diberikan status keanggota
khusus oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) FDI.
b.
Anggota Aktif: dosen yang
mendaftar dan diterima sebagai anggota FDI.
c.
Anggota Pasif: seluruh dosen di
Indonesia.
Kenggotaan
FDI memiliki syarat:
1. Dosen
tetap di sebuah Perguruan Tinggi baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun
perguruan tinggi swasta (PTS) yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dan/atau
Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
2. Mendaftar
sebagai anggota dengan memenuhi prosedur pendaftaran anggota.
Hak dan Kewajiban
Anggota
Anggota FDI
memiliki hak sesuai dengan jenis keanggotaan, sebagai berikut:
1. Anggota
Kehormatan, memiliki hak:
a. Mengikuti
kegiatan-kegiatan FDI yang diselenggarakan untuk umum;
b. Mengikuti
Musyawarah Anggota, sebagai peserta peninjau;
c. Memberikan
masukan terhadap pengurus FDI.
2. Anggota
Aktif, memiliki hak:
a. Mengikuti
seluruh kegiatan-kegiatan FDI;
b. Mengikuti
Musyawarah Anggota, sebagai peserta penuh;
c. Memilih
dan dipilih sebagai pengurus FDI;
d. Memperoleh
layanan keanggotaan yang dimiliki FDI.
3. Anggota
Pasif, memiliki hak: mengikuti kegiatan-kegiatan FDI yang diselenggarakan untuk
umum.
Adapun kewajiban
masing-masing jenis keanggotaan adalah:
1. Anggota
Kehormatan, memiliki kewajiban:
a. Menjaga
kewibawaan profesi dosen dan nama baik FDI;
b. Berkontribusi
dalam upaya memajukan organisasi dan mencapai tujuannya.
2. Anggota
Aktif, memiliki kewajiban:
a. Menjaga
kewibawaan profesi dosen dan nama baik FDI;
b. Mematuhi
seluruh tata tertib organisasi baik menyangkut adminitrasi maupun keuangan;
c. Berkontribusi
secara aktif memajukan FDI dan mensukseskan kegiatan-kegiatan FDI baik di pusat
maupun daerah.
3. Anggota
Pasif, memiliki kewajiban: memenuhi ketentuan keikutsertaan dalam setiap
kegiatan FDI yang diikuti.
Untuk mendaftar
menjadi anggota FDI, harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Mengisi
formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkaan administrasi kepada Dewan
Pengurus Daera (DPD) untuk diproses lanjut ke Dewan Pengurus Pusat (DPP).
Kelengkapan administrasi pendaftaran ditetapkan melalui Keputusan Dewan Pengurus
Pusat (DPP).
2. Membayar
uang administrasi dan iuran tahunan anggota yang besarnya ditetapkan melalui
Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP)
(Rp. 200.000;/tahun).
3. Permohonan
keanggotaan akan diputuskan oleh Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP).
4. Calon
anggota yang diterima menjadi anggota disyahkan melalui SK Dewan Pengurus Pusat
(DPP) dan diberikan kartu anggota.
FORM ISIAN PENDAFTARAN ANGGOTA FDI
FDI Pusat