REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mereformulasi pendanaan penelitian khususnya untuk dosen atau peneliti di perguruan tinggi menjadi dua skema. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan ada 17 skema penelitian yang terdiri dari riset dasar, riset terapan dan riset pengembangan atau peningkatan kapasitas.
Reformulasi yang dilakukan mengkerucutkan skema menjadi 14 dengan tiga poin skema yang sama namun ditambah dengan skema afirmasi, pemberian penugasan pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan secara mandiri, terbuka untuk izin belajar di mana mereka yang berasal dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian/LPNK yang mengambil gelar doktor bisa melakukan penelitian di tempatnya sendiri), dan peningkatan produktivitas.
“Kemampuan keuangan dalam rangka mendukung program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat masih perlu ditingkatkan untuk menjawab persoalan bangsa. Upaya kreatif perguruan tinggi sangat diperlukan, salah satu cara lewat kerja sama dengan instansi pemerintah pusat atau daerah maupun swasta,” kata dia.
Skema desentralisasi memberikan kewenangan yang lebih luas pada perguruan tinggi dalam pengelolaan penelitian, sehingga bisa mendorong keunggulan dan daya saing perguruan tinggi serta meningkatkan angka partisipasi dosen. Karena itu, penelitian yang diusulkan harus berbasis Rencana Induk Penelitian atau Restra Penelitian masing-masing perguruan tinggi.
Skema tersebut terdiri dari beberapa kategori yakni Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT), Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) dan Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT). Sedangkan untuk isu-isu strategis akan diwadahi skema yang bersifat kompetitif nasional, di mana tema-tema penelitian diwajibkan mengacu pada Rencana Induk Riset Nasional (RIRN).
Skema ini terdiri dari Penelitian Berbasis Kompetensi (PBK), Penelitian Kerjasama Luar Negeri (KLN), Penelitian Strategis Nasional (PSN), Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSN), Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni (P3S), Penelitian Dosen Pemula (PDP), Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKAPT), Penelitian Tim Pascasarjana (PTP), Penelitian Disertasi Doktor (PDD), Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) dan Penelitian Pascadoktor (PPD).
Selain mengarahkan tema riset sesuai dengan RIRN, menurut Nasir, ke depan riset yang didanai DRPM akan didorong juga agar status teknologinya melalui Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) atau Technology Readiness Level (TRL) untuk tercapainya hilirisasi dan komersialisasi hasil riset.
Hal teknis terkait dengan karakteristik dari skema-skema tersebut dijelaskan di dalam Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017 yang menjadi pedoman bagi Penyelenggara Penelitian (Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat), Pelaksana Penelitian (Perguruan Tinggi dan Peneliti), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, di mana pelaksanaannya berbasis pada Standar Biaya Keluaran Umum.
Dengan hadirnya Panduan Edisi XI ini, Dirjen Riset dan Pengembangan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Dimyati berharap akan lebih meningkatkan produktivitas dosen di perguruan tinggi karena telah diselaraskan dengan sistem pengelolaan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), sehingga dapat menjamin efisiensi, transparansi dana, akuntabilitas pengelolaan penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Wah.wah. buku di LG ya... Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi kita semua. Thks informasinya mantap
BalasHapus