Minggu, 01 Maret 2020

Syarat Usulan JJA Tahun 2020

Parwitobiotech.com (1/3) Informasi yang didapatkan di laman LLDIKTI wilayah II  menyebutkan beberapa hal yang baru di syarat usulan JJA tahun 2020. Berikut data yang dapat di pakai untuk menyusun berkas JJA di lingkup LLDIKTI wilayah II:


  1. Form Daftar Penelitian 2020
  2. Form DUPAK dan Surat pernyataan
  3. Form Hasil Penilaian tim PAK 2020
  4. PO PAK 2019
  5. Surat usulan BAP validasi pernyataan peer review
  6. Surat Edaran


Berikut surat edaran dari LLDIKTI untuk pimpinan PT diambil dari laman lldikti wilayah II:

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan pelayanan pengusulan Jabatan Akademik Dosen di lingkungan Lembaga Layanan pendidikan  Tinggi wilayah II, dengan hormat kami sampaikan  sebagai berikut:
  1. Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti Nomor 186418412015 tanggal 01 oktober 2015 hal Edaran Penilaian Angka Kredit Dosen, Karya Ilmiah yang diterbitkan pada jurnal dan prosiding hasil seminar, yang diusulkan untuk kenaikan jabatan akademik dosen harus dapat ditelusuri secara online. Karya Ilmiah yang diterbitkan pada jurnal sebelum tanggal 30 Desember 2011 wajib diunggah di repositorl perguruan tinggi dan yang terbit sesudah tanggal30 Desember 2071 harus dimuat dalam laman jurnal. Sedangkan untuk prosiding hasil seminat hanya dalam bentuk hardcopylCD yang diterbitkan sampai dengan 30 Desemb er 2015 wajib diunggah di repository perguruan tinggi dan yang terbit sesudah tanggal tersebut wajib dimuat pada laman penyelenggara seminar/konferensi atau-pad,alaman penyelia elektronik prosiding. 
  2. Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti Nomor Bl49l7/D'D2/KK.01.00/2019 tanggal l6 oktober 2019 hal Pedoman Operasional Tentang penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen, usulan kenaikan qabatan Akademik/Pangkat dosen menggunakan ketentuan sesuai Pedoman operasional Tentang penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/pangkat Dosen Tahun 2019.
  3. Pengusulan Jabatan Akademik Dosen harus secara kolektif melalui pimpinan PTS dengan dilengkapi Surat Pengantar dari Pimpinan PTS setelah direview oleh Tim penilai Angka Kredit perguruan tinggi;
  4. Checklist Dokumen Persyaratan usulan Jabatan Akademik Dosen dan Form terlampir; 
  5. Mengingatkan kembali Surat Kepala LLDIKTI wilayah II Nomor 3035lL2lpTl2olg tanggal 27 Desember 2019 hal Pemberitahuan Pedoman PAK Kenaikan JabatanAkademik/pangkat Dosen, hal-hal yang disampaikan adalah untuk usulan kenaikan jabatanlpangkat Lektor Kepala/profesor.
  6. Dalam rangka efektifitas dan kemudahan koordinasi untuk pengusulan Jabatan Akademik Dosen, kami mohon Saudara untuk menugaskan 2 (dua) orang sebagai Penanggungfawab dan Pengelola usulan Jabatan Akademik Dosen di Perguruan Tinggi Saudara dengan mengisi borang pengisian data melalui alamat url : https:/forms.gle/6BBX6jQtGgCs1fuX6
Surat Penugasan dikirimkan dengan surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi kepada :

Kepala Lembaga LayananPendidikan Tinggi Wilayah II
    Jl. Srijaya No 883 Km. 5,5 Palembang 30153

    Surat Penugasan tersebut dikirimkan juga ke alamat email : sumberdaya.lldikti2@ristekdikti.go.id dengan subject email : Surat penugasan JAD (Nama PTS) melalui alamat email resmi perguruan tinggi.
      Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.



      0 komentar:

      Posting Komentar